Ke depannya tempat panti rehabilitasi harus banyak dibangun agar pengguna narkoba khususnya pengguna satu gram ke bawah bisa direhabilitasi. Hal ini penting juga harus disiapkan juga panti-pantinya.
Nanti kita akan coba koordinasikan dengan komisi teknis dan juga Kementerian Kesehatan dan lain-lain lihat agar kita juga bisa kemudian menyikapi hal itu.
Pada prinsipnya overcapacity ini kan terjadi sudah menahun, harus disikapi secara komprehensif. Kita harus selesaikan dengan penuh khidmat dan kerja-kerja yang cerdas, saat ini alhamdulillah telah disahkannya UU PAS yang baru.
Nah kalau ini digabungkan antara undang-undang narkotika dan psikotropika, ini ada satu hal yang mungkin perlu kita cermati, ini mau kemana arahnya kita ini dalam undang-undang ini?